
Tangerang Selatan – Collaborative Policies menggelar Diskusi Publik bertajuk “Tata Kelola Energi Berkelanjutan dalam Perspektif Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM)” pada Selasa, 17 Maret 2026, di Gerak Gerik Coffee, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh kalangan pemuda, aktivis, serta perwakilan komunitas yang secara aktif terlibat dalam diskusi dan pertukaran gagasan terkait masa depan energi nasional. Diskusi ini didukung oleh PT Pertamina Persero.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Sarinah Aeis (Ketua Umum GMNI Kota Tangerang Selatan), Adhil Ramadhan Tj (Ketua Umum Tjokronesia), dan Achmad Fanani Rosyidi (Direktur Eksekutif Collaborative Policies). Forum berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan kritis dari peserta terkait isu keberlanjutan, keadilan energi, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam pemaparannya sekaligus membuka acara, Achmad Fanani Rosyidi menegaskan bahwa tata kelola energi berkelanjutan tidak dapat hanya dipahami dalam kerangka teknis dan ekonomi semata. Menurutnya, sektor energi memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga hak asasi manusia. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus mampu mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dengan penghormatan terhadap HAM.
Ia menekankan bahwa pendekatan Bisnis dan HAM menjadi krusial dalam memastikan bahwa aktivitas perusahaan energi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Mengacu pada UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), Achmad Fanani menjelaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan human rights due diligence, yakni proses sistematis untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko pelanggaran HAM.
“Perusahaan tidak cukup hanya berorientasi pada profit, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh rantai bisnisnya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Di sinilah pentingnya uji tuntas HAM, transparansi, serta mekanisme pemulihan bagi pihak yang terdampak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya membangun tata kelola energi yang berkeadilan (just energy transition), di mana proses transisi menuju energi bersih tidak meninggalkan kelompok rentan. Menurutnya, keadilan sosial harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan praktik bisnis di sektor energi, termasuk dalam melindungi hak-hak pekerja dan masyarakat lokal.
Achmad Fanani juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil, termasuk pemuda, dalam mendorong perubahan. Ia menilai bahwa tanpa pengawasan publik dan partisipasi aktif masyarakat, agenda keberlanjutan berpotensi menjadi sekadar jargon tanpa implementasi nyata.
Sementara itu, Sarinah Aeis menyoroti pentingnya peran pemuda dalam mengawal isu tata kelola energi berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang mampu mendorong kesadaran publik, melakukan advokasi kebijakan, serta menginisiasi gerakan berbasis komunitas guna memastikan isu keberlanjutan menjadi agenda bersama.
Adhil Ramadhan Tj dalam pemaparannya menekankan bahwa perusahaan perlu mengambil peran lebih aktif dalam menjawab persoalan sosial di masyarakat, khususnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menilai bahwa peningkatan literasi masyarakat, termasuk dalam isu energi dan lingkungan, menjadi langkah penting untuk membangun masyarakat yang lebih kritis dan berdaya.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama bahwa masa depan energi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan investasi, tetapi juga oleh sejauh mana prinsip keadilan, keberlanjutan, dan hak asasi manusia diintegrasikan dalam setiap kebijakan dan praktik bisnis (Harun).
