JAKARTA, Voxmuda.com – Sejumlah pakar dan aktivis kemanusiaan menuding pemerintah sengaja memelihara konflik sekaligus membatasi akses informasi di Papua demi memuluskan agenda ekonomi serta Proyek Strategis Nasional. Kebijakan negara di Bumi Cendrawasih dinilai telah bergeser dari pendekatan represif murni ke arah yang lebih manipulatif, bahkan diduga melanggar undang undang terkait pengerahan militer ke wilayah sipil.
Persoalan tersebut mencuat dalam forum diskusi Liga Demokrasi ketiga yang berlangsung di Gedung YLBHI, Jakarta. Diskusi kali ini mengangkat tajuk Yang Tak Pernah Usai di Papua: Pelanggaran HAM, Militerisasi, dan Pembatasan Informasi, dengan dipandu oleh Arif Maulana dan Eno Liska dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Staf YLBHI sekaligus Mantan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay alias Bung Edo, memaparkan bahwa pembungkaman informasi di Papua berakar dari pembatasan hak politik warga sipil. Pola pembatasan ini kerap menggunakan dalil pasal makar secara sembarangan serta penjegalan administratif terhadap organisasi sipil seperti Komite Nasional Papua Barat.
Emanuel menjelaskan bahwa sejak tahun 1967 negara telah melangkahi masyarakat adat Papua dalam urusan eksploitasi bisnis, salah satunya saat Freeport masuk tanpa melibatkan warga lokal. Penutupan akses informasi dinilai sengaja dirawat agar publik luas tidak mengetahui realitas ketimpangan yang terjadi, termasuk nihilnya pelajaran kedaerahan dalam kurikulum sekolah selama era Otonomi Khusus.
Peneliti CRRS Laksmi Savitri menambahkan, penanganan Papua di lapangan dipenuhi pola kriminalisasi dan stigmatisasi negatif melalui pelabelan separatis hingga teroris. Laksmi juga mengkritik draf revisi UU TNI yang berpotensi melegitimasi penempatan militer di wilayah sipil secara masif dengan dalih keamanan negara.
Menurut Laksmi, taktik sekuritisasi saat ini dikemas secara manipulatif demi mengamankan Proyek Strategis Nasional dari hambatan sosial. Negara kini membangun pos pos militer baru dengan menggunakan narasi kesejahteraan rakyat sipil seperti program swasembada pangan.
Pada sesi yang sama, Direktur Imparsial Ardi Manto menegaskan bahwa operasi militer dan kontak senjata yang terjadi di daerah konflik Papua saat ini berstatus ilegal jika merujuk pada regulasi pertahanan negara, khususnya Pasal 18 hingga Pasal 20 UU Nomor 3 Tahun 2002 terkait mekanisme pengerahan kekuatan TNI. Ardi menyebut negara melakukan operasi informasi demi menutupi realitas konflik dengan narasi bahwa Papua sedang berada dalam masa pembangunan masif.
Lebih lanjut, Ardi menyoroti bekerjanya praktik *necro politics* atau politik kematian dalam penanganan isu Papua. Melalui perang narasi dan kontrol publik yang dibumbui sentimen rasial, masyarakat luar Papua dikondisikan untuk apatis sehingga tingginya angka kematian warga di daerah konflik dianggap sebagai hal yang tidak penting oleh negara.
Hingga berita ini diterbitkan, narasi sepihak tentang kemajuan pembangunan masih terus digencarkan oleh otoritas pusat, mengabaikan fakta lapangan mengenai militerisasi ilegal dan politik kematian yang digugat oleh para aktivis kemanusiaan tersebut.
Reporter: Mudrik Almaromi
