JAKARTA, Voxmuda.com – Di tengah ancaman abrasi dan kenaikan muka air laut yang terus mengikis wilayah pesisir Jakarta, masyarakat Pulau Pari kini menghadapi hantaman dari arah lain: sengketa agraria. Pulau kecil di kawasan Kepulauan Seribu ini tidak hanya sedang bertaruh nyawa melawan krisis iklim, tetapi juga menghadapi dugaan pencaplokan lahan sistematis oleh korporasi.
Isu krusial ini kembali memanas dalam kegiatan perlindungan mangrove berbasis komunitas yang digelar bersama WALHI Indonesia pada 21–22 Mei 2026 di Pulau Pari. Meski agenda utama berfokus pada rehabilitasi ekosistem pesisir, ruang diskusi warga justru menyempit pada satu kesimpulan: upaya mitigasi lingkungan mustahil berjalan jika ruang hidup masyarakatnya terus dirampas.
Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin alias Boby, mengungkapkan bahwa warga lokal kian terjepit oleh klaim sepihak atas tanah leluhur mereka. Aktivitas galian pasir dan penguasaan kawasan pantai oleh pihak swasta maupun koperasi bentukan tertentu dinilai telah mempercepat kerusakan fisik pulau sekaligus menutup akses nelayan ke laut.
“Pulau Pari diklaim secara sepihak oleh perusahaan dengan dukungan pihak tertentu. Kondisi ini membuat masyarakat mengalami kesulitan mempertahankan ruang hidup dan akses terhadap kawasan pesisir,” ujar Boby.
Borok Prosedur: Dokumen Ombudsman yang Berbicara
Kekecewaan warga terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap lebih berpihak pada pemodal bukan tanpa dasar hukum. Akar konflik ini sempat dikuliti oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Dalam dokumen resmi tersebut, Ombudsman secara gamblang menyatakan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Temuan Kunci Ombudsman RI
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan indikasi pelanggaran berat dalam proses penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari. Penerbitan puluhan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur karena mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang secara historis telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Aktor-aktor korporasi yang diduga berada di balik gurita penguasaan lahan ini meliputi beberapa nama besar, di antaranya PT Bumi Pari Asri, PT Bumi Griya Nusa, PT Corona Adhi Pratama (atau PT CPS), hingga PT Holcim. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau rilis klarifikasi terbuka dari pihak korporasi terkait mengenai temuan maladministrasi dalam konsesi lahan di Pulau Pari tersebut.
Ekosistem yang Terjepit Kepentingan Ekonomi
Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Mida Saragih, menegaskan bahwa sengkarut di Pulau Pari adalah potret nyata dari lemahnya perlindungan negara terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Indonesia, menurut data WALHI, kehilangan sekitar 19 ribu hektare mangrove setiap tahunnya. Eksploitasi lahan yang mengatasnamakan pembangunan dinilai kian memperparah kerentanan ekologis.
“WALHI akan mendukung penuh perjuangan masyarakat Pulau Pari dalam mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan,” tegas Mida.
Kerentanan ini diamini oleh peneliti LPPM IPB, Robba Fahrisy Darus. Secara geografis, pulau kecil seperti Pulau Pari memiliki daya dukung lingkungan yang sangat terbatas. “Pulau kecil sangat rentan terhadap abrasi, kenaikan muka air laut, dan krisis iklim. Jika pembangunan tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan, maka keberlangsungan wilayah dan kehidupan masyarakat akan terancam,” jelas Robba.
Rekan sejawatnya dari LPPM IPB, Ain Rahma Y, menambahkan bahwa benteng alami penahan kehancuran itu bernama mangrove. Namun, keberadaan mangrove di Pulau Pari terus tertekan oleh dua sisi sekaligus: perubahan iklim global dan agresivitas pembangunan fisik. “Berkurangnya kawasan mangrove dapat mempercepat pengikisan pantai dan kerusakan ekosistem pesisir,” kata Ain.
Krisis yang Mulai Menyentuh Dapur Warga
Pengurus WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah (Anca), memaparkan bahwa dampak kerusakan lingkungan ini bukan lagi prediksi masa depan, melainkan realitas pahit yang sudah masuk ke rumah-rumah warga. Air sumur yang biasa dikonsumsi warga kini mulai payau dan tercemar akibat intrusi air laut, lahan kebun produktif mati diterjang rob, dan sektor pariwisata lokal yang dikelola mandiri oleh warga perlahan lumpuh.
Bagi Anca, menyempitnya ruang hidup di Kepulauan Seribu terjadi karena pulau-pulau di kawasan tersebut telah dikapling dan dikuasai oleh kepentingan swasta maupun proyek pemerintah.
“Ini memperlihatkan bahwa konflik Pulau Pari bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga perebutan ruang hidup yang melibatkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan,” ketus Anca.
Sebagai simbol perlawanan terhadap abrasi sekaligus penguasaan sepihak atas tanah mereka, masyarakat bersama WALHI turun ke Pantai Rengge untuk menanam 7.000 batang mangrove secara gotong royong. Pilihan menanam di Pantai Rengge menjadi pesan simbolis bahwa benteng hijau harus ditegakkan di atas tanah yang sedang diperebutkan.
Bara di Tingkat Akar Rumput
Namun, menanam mangrove ternyata jauh lebih mudah daripada menyatukan suara yang terpecah. Konflik agraria menahun ini perlahan mulai menggerogoti kohesi sosial di tingkat tapak.
Data dari Kelompok Perempuan Pulau Pari mengonfirmasi adanya keretakan domestik dan perbedaan pandangan di antara warga sendiri. Tekanan ekonomi, ketidakpastian hukum, serta dugaan intimidasi dari oknum-oknum di lapangan berhasil membelah masyarakat menjadi beberapa kubu dalam menyikapi infiltrasi korporasi ini. Sebagian warga memilih bertahan dan melawan, sementara sebagian lainnya mulai goyah akibat situasi yang kian tidak menentu.
Pulau Pari kini berada di persimpangan jalan. Ia tidak hanya sedang bertarung melawan alam yang menenggelamkannya dari bawah, tetapi juga sedang dikepung oleh keputusan-keputusan di atas meja birokrasi yang perlahan-lahan menghapus hak warganya atas tanah air mereka sendiri.
Reporter: Mudrik Almaromi, Ridho
